Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya; e. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tas; dan f. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Alas Kaki. (2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda