Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 dan ketentuan mengenai evaluasi Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda