Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri, dilakukan evaluasi untuk dinilai pemenuhan persyaratan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Direktur Jenderal mencabut penetapannya.
Koreksi Anda
