Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LHVKI yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan API-P yang mengimpor untuk kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau Perusahaan API-U yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam rangka permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis. (3) Perusahaan Industri atau Perusahaan API-P yang masih dalam proses VKI dan belum terbit LHVKI wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda