Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. tokoh masyarakat; d. pakar pendidikan; e. pengusaha; dan/atau f. Alumni. (3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat. (6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda