Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ Politeknik Industri Petrokimia Banten yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik Industri Petrokimia Banten; d. membantu pengembangan Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
Koreksi Anda