Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari industri kecil dan industri menengah.
(2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga keuangan; dan
b. melaksanakan pelatihan, pendampingan, konsultansi, temu bisnis dan/atau bimbingan teknis.
(3) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
