Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi. (2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Politeknik Industri Petrokimia Banten untuk sertifikasi profesi. (3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. manajer administrasi; b. manajer mutu; dan c. manajer sertifikasi. (5) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda