Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pengembangan Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi; b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0 (empat titik nol); dan c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0 (empat titik nol). (2) Koordinator Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, prosedur operasional standar, dan pedoman mengenai sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten; b. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten; c. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten; d. melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten; e. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten; f. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; g. mengelola layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan h. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
Koreksi Anda