Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri 4.0 (empat titik nol) serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan.
(2) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0;
b. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri 4.0 (empat titik nol);
c. mengembangkan smart campus pada Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. membangun dan mengembangkan unit pengembangan (capability center) industri 4.0 (empat titik nol); dan
e. mengelola data akademik dan nonakademik.
(3) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koordinator Pengembangan Industri Digital 4.0; dan
b. Koordinator Sistem Informasi.
(4) Unit Transformasi Industri Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang kepala bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
