Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka; b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi; c. memelihara bahan pustaka; d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan; dan e. mengelola repositori. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda