Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: b. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. mendorong para Dosen untuk aktif melakukan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; f. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian; g. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik Industri Petrokimia Banten; h. meningkatkan relevansi program Politeknik Industri Petrokimia Banten sesuai dengan kebutuhan masyarakat; i. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan; j. mengelola jurnal Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan k. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten dengan menerapkan cek plagiarisme. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris dan bertanggungjawab kepada Direktur serta sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda