Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan term of reference dan pengambilan dana kegiatan serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran. (2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, dan pemberhentian pegawai Politeknik Industri Petrokimia Banten; c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat (masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik Industri Petrokimia Banten; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik Industri Petrokimia Banten; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik Industri Petrokimia Banten; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan. (3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan e. pengelolaan dan pelaksanaan kearsipan. (4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan standar operasional prosedur dan pedoman mengenai barang milik negara; c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, prasarana dan sarana, keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda