Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f mempunyai fungsi: a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran; b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; b. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan d. mengelola dan memelihara barang milik Negara. (3) Subbagian Umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Koordinator Keuangan dan Anggaran; b. Koordinator Sumber Daya Manusia; c. Koordinator Rumah Tangga; dan d. Koordinator Barang Milik Negara. (4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda