Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f mempunyai fungsi:
a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran;
b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. menghimpun dan menelaah ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
b. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
d. mengelola dan memelihara barang milik Negara.
(3) Subbagian Umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koordinator Keuangan dan Anggaran;
b. Koordinator Sumber Daya Manusia;
c. Koordinator Rumah Tangga; dan
d. Koordinator Barang Milik Negara.
(4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
