Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian. (3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian. (4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
Koreksi Anda