Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam mengangkat dan MENETAPKAN Direktur untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Koreksi Anda