Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; f. Subbagian Umum dan Keuangan; g. Program Studi; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Pengembangan Karir; j. Unit Perpustakaan; k. Unit Hubungan Masyarakat; l. Unit Transformasi Industri Digital 4.0; m. Unit Sertifikasi Profesi; n. Unit Teaching Factory; dan o. Unit Inkubator Bisnis Industri.
Koreksi Anda