Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Subbagian Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Pengembangan Karir;
j. Unit Perpustakaan;
k. Unit Hubungan Masyarakat;
l. Unit Transformasi Industri Digital 4.0;
m. Unit Sertifikasi Profesi;
n. Unit Teaching Factory; dan
o. Unit Inkubator Bisnis Industri.
Koreksi Anda
