Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapatkan persetujuan Senat; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan/rencana operasional; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan/rencana operasional; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memberikan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. memberikan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal serta mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI; n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor kepada Kepala BPSDMI; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda