Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni.
(2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membina hubungan dan pengembangan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Koreksi Anda
