Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik Industri Petrokimia Banten terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan; c. teknisi; d. tenaga administrasi; dan e. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus: a. Tenaga Kependidikan tetap; atau b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda