Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik dan kode etik akademik; b. mengawasi terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan kepada Direktur mengenai proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi, serta peningkatan jenjang pendidikan; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
Koreksi Anda