Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat dibebankan pada anggaran Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang sah, pelaksanaanya dilakukan setelah mendapat izin Direktur. (3) Penggunaan dana kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan dana hasil penggalangan dana sebaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda