Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 harus mendapat izin Direktur. (2) Dalam hal kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan antarnegara, harus mendapat izin Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda