Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 harus mendapat izin Direktur.
(2) Dalam hal kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan antarnegara, harus mendapat izin Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda
