Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan setelah mendapat persetujuan Direktur.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Organisasi kemahasiswaan di Politeknik Industri Petrokimia Banten berkedudukan di bawah politeknik dan/atau program studi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan ditetapkan dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
