Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Politeknik Industri Petrokimia Banten; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik Industri Petrokimia Banten; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda