Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Industri Politeknik Industri Petrokimia Banten harus memenuhi ketentuan: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan c. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda