Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Industri Politeknik Industri Petrokimia Banten harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
c. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
