Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen mempunyai tugas: a. mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; c. Dosen tamu; dan d. Dosen industri atau praktisi. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik Industri Petrokimia Banten. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik Industri Petrokimia Banten. (5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di Politeknik Industri Petrokimia Banten selama jangka waktu tertentu. (6) Dosen industri atau praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di Politeknik Industri Petrokimia Banten. (7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Persyaratan untuk menjadi Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada Politeknik Industri Petrokimia Banten meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya; dan g. memiliki jiwa membimbing dan melayani. (9) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen Politeknik Industri Petrokimia Banten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda