Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Petrokimia Banten diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Petrokimia Banten disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Petrokimia Banten dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik Industri Petrokimia Banten diawasi oleh aparat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda