Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik Industri Petrokimia Banten untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembukuan keuangan Politeknik Industri Petrokimia Banten bersifat terbuka bagi aparat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda