Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan yang kompeten sesuai kebutuhan industri dengan menerapkan pembelajaran science, technology, engineering, and mathematics (STEM) berstandar global dan pendidikan sistem ganda;
b. menghasilkan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri petrokimia;
c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem industri kecil dan menengah;
d. mewujudkan layanan transformasi digital industri 4.0 melalui pembangunan unit pengembangan (capability center) 4.0 (empat titik nol) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI 4.0);
e. menghasilkan wirausaha industri melalui inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. meningkatkan skema kompetensi dan uji kompetensi di Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
g. mewujudkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Koreksi Anda
