Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Industri Petrokimia Banten dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik Industri Petrokimia Banten dan pihak luar Politeknik Industri Petrokimia Banten yang dianggap:
a. berjasa dalam pengembangan Politeknik Industri Petrokimia Banten;
b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau
c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
Koreksi Anda
