Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk
menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Koreksi Anda
