Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Selain menggunakan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu.
(3) Politeknik Industri Petrokimia Banten dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.
Koreksi Anda
