Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk:
a. ujian;
b. uji kompetensi;
c. pelaksanaan tugas;
d. pengamatan; dan/atau
e. bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester;
c. ujian praktik/praktikum; dan
d. sidang pada akhir masa studi.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dalam bentuk:
a. tertulis;
b. lisan; dan
c. bentuk lain.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit sertifikasi profesi bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan mata kuliah yang terkait dengan skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh program studi.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium, bengkel, dan/atau studio.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa mengamati perilaku Mahasiswa yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi.
(7) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipilih oleh Dosen, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan kompetensi yang akan dinilai.
(8) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dinyatakan dengan huruf dan angka.
(9) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan pernyataan kompeten dan belum kompeten.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
