Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Politeknik Industri Petrokimia Banten didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan. (2) Kurikulum Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan. (3) Kurikulum Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester. (5) Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda