Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Industri Petrokimia Banten dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada Mahasiswa per minggu dan per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktik;
e. penelitian;
f. perancangan atau pengembangan; dan
g. bentuk pembelajaran lainnya.
(5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja, atau magang di industri.
(6) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan sistem daring, luring, dan/atau gabungan keduanya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
