Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Industri Petrokimia Banten menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yang meliputi semester gasal dan semester genap. (4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (5) Di antara semester genap dan semester gasal, Politeknik Industri Petrokimia Banten dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial dan/atau pengayaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda