Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tata cara penggunaan himne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda