Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Industri Petrokimia Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI.
(2) Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara operasional dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan Politeknik Industri Petrokimia Banten secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda
