Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Senat yang hadir.
(3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI.
Koreksi Anda
