Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPME sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilaksanakan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPME untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. akreditasi program studi; dan b. akreditasi institusi. (4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (6) Direktur dan Ketua Program Studi memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi. (7) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi. (8) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda