Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) SPMI bertujuan untuk:
a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua satuan penjaminan mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
