Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Industri Petrokimia Banten adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi industri petrokimia.
2. Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Industri Petrokimia Banten.
3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai dengan program magister terapan atau program doktor terapan.
4. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi mengenai pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia Banten.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Politeknik Industri Petrokimia Banten.
7. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan Politeknik Industri Petrokimia Banten yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik Industri Petrokimia Banten.
8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten.
9. Direktur adalah direktur Politeknik Industri Petrokimia Banten.
10. Senat adalah senat Politeknik Industri Petrokimia Banten yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
11. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun Politeknik Industri Petrokimia Banten yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
12. Alumni Politeknik Industri Petrokimia Banten yang selanjutnya disebut Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik Industri Petrokimia Banten.
13. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten secara berencana dan berkelanjutan.
14. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan pendidikan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPSDMI adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Koreksi Anda
