Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M- IND/PER/5/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 675) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini