Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1235), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 12, dan angka 26 Pasal 1 diubah, angka 22 Pasal 1 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 1 menjadi angka 31 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: