Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
