Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
