Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. (2) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Blok Kaca atas merek milik pemberi Maklun. (3) Dalam hal pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda