Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23119;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas peleburan;
2. fasilitas pencetakan;
3. fasilitas perekatan; dan
4. fasilitas pendinginan bertahap (annealing lehr);
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tekan;
2. peralatan uji kejut suhu; dan
3. peralatan uji dimensi;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
