Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23119; b. memiliki merek sendiri untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas peleburan; 2. fasilitas pencetakan; 3. fasilitas perekatan; dan 4. fasilitas pendinginan bertahap (annealing lehr); d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tekan; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda