Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KACA UNTUK BANGUNAN - BLOK KACA SECARA WAJIB Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Blok Kaca A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Blok Kaca secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri; dan 2. SNI ISO 21690:2021 Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No. Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Blok Kaca dengan lingkup KBLI 23119; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Blok Kaca atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Blok Kaca sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; memindahtangankan produk Blok Kaca sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Blok Kaca yang mencakup merek, kategori, dan bentuk; g) informasi produk Blok Kaca yang mencakup merek, kategori, dan bentuk; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatakan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a) apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: a) apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; ii. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; ii. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; iii. sertifikat merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; iii. sertifikat merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; vi. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Blok Kaca sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan vi. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Blok Kaca sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan vii. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku. vii. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku. b) apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: b) apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; ii. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; ii. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; iii. sertifikat merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan iii. sertifikat merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; vi. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Blok Kaca sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; vi. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Blok Kaca sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; vii. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan vii. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan viii. dokumen Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang berupa: viii. dokumen Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2) perizinan berusaha; 2) perizinan berusaha; 3) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 3) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 4) perjanjian lisensi merek untuk produk Blok Kaca kelas 19 (Sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Blok untuk produk Blok Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kaca kelas 19 (sembilan belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf o) angka iv. dapat digantikan dengan: a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. 3. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI menggunakan: a. bukti pendaftaran merek; dan/atau b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 7. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang Digunakan. Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Blok Kaca; dan b. Ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Blok Kaca” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Blok Kaca. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II: Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan layak dilakukan audit tahap 2 (audit kesesuaian). d. Melakukan tinjauan dokumen: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar peralatan uji; 10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi fasilitas produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) telah sesuai dengan SNI ISO 21690:2021 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Blok Kaca; d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Blok Kaca. 3. Lingkup yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang/resertifikasi, audit dilakukan pada seluruh elemen sistem. b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu kategori yang diajukan sertifikasi SNI. d. Audit proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Blok Kaca sesuai dengan huruf G Pengendalian Proses Produksi Blok Kaca dokumen Skema Sertifikasi ini; 5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Blok Kaca untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1) fasilitas peleburan; 2) fasilitas pencetakan; 3) fasilitas perekatan; dan 4) fasilitas pendinginan bertahap (annealing lehr). d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji tekan; 2) peralatan uji kejut suhu; dan 3) peralatan uji dimensi. e. Kalibrasi alat uji. f. Inspeksi dalam proses produksi. g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). h. Penandaan. i. Pengemasan. 5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI ISO 21690:2021 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 6. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lokasi produksi atau di gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. 7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI ISO 21690:2021. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI ISO 21690:2021. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Blok Kaca. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Blok Kaca. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang. 2) pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI ISO 21690:2021. 3) untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI ISO 21690:2021. 5) pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali, jika hasil uji sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI ISO 21690:2021, maka permohonan dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro harus menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk Blok Kaca yang mencakup merek, kategori, dan bentuk produk; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan sampel uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Notifikasi disampaikan secara elektronik melalui SIINas. l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. m. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. p. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. q. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 2) alamat pabrik; 3) merek; 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 4) kategori; 5) bentuk; 6) nomor dan judul SNI; 7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI. 5) merek; 6) kategori; 7) bentuk; 8) nomor dan judul SNI; 9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 10) masa berlaku Sertifikat SNI. r. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. s. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri berlaku untuk 1 (satu) Lokasi Produksi. t. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi. u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. v. Dalam hal terdapat Maklun, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Blok Kaca yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal terdapat Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh 1) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. f. Dalam hal terdapat Maklun, dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun; dan b) bukti realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri. g. Dokumen realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2) huruf b) dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Blok Kaca. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI . o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektornik melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan. b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau revisinya yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada surveilen kedua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: a. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaannya di luar waktu audit. b. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. c. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah di tutup/terselesaikan. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI ISO 21690:2021. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup produk Blok Kaca. d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Blok Kaca. 4. Lingkup yang di audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kategori dan/atau bentuk sesuai produk yang memiliki karakterisktik yang sama. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi Blok Kaca sesuai dengan huruf G “Pengendalian Proses Produksi Blok Kaca” dalam dokumen skema sertifikasi ini; 5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai 5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas peleburan; 2. fasilitas pencetakan; 3. fasilitas perekatan; dan 4. fasilitas pendinginan bertahap (annealing lehr). a. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki paling sedikit peralatan uji berupa: 1. peralatan uji tekan; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. b. Kalibrasi alat uji. c. Inspeksi dalam proses produksi. d. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). e. Penandaan. f. Pengemasan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Blok Kaca, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lokasi produksi atau di gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. 8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI ISO 21690:2021. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI ISO 21690:2021. 10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi proses produksi Blok Kaca. b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh ulang. 2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak memenuhi syarat mutu SNI ISO 21690:2021. 3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menyampaikan bukti tindakan perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI ISO 21690:2021. 5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali, jika hasil uji sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI ISO 21690:2021, maka permohonan dinyatakan gagal. e. Jika hasil uji ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mutu, maka rekomendasi hasil uji diterbitkan untuk merek dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan mutu SNI. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut E. Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Blok Kaca yang memenuhi ketentuan SNI ISO 21690:2021. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI. 3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan pada setiap kemasan Blok Kaca dengan cara cetak/printing. 4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI. 5. Selain Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4, pada kemasan Blok Kaca ditempelkan label dengan mencantumkan: a. nama pabrik dan merek dagang; b. negara pembuat; c. nama dan alamat Perwakilan Resmi, untuk Blok Kaca asal impor; d. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan, dalam hal terdapat Maklun; dan e. ukuran, pada tempat yang mudah dibaca dan dilihat dengan penandaan yang tidak mudah hilang. 6. Selain pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada angka 3, pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap Blok Kaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca, dengan mencantumkan: a. kode produksi; dan b. merek dan/atau logo produsen; 7. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI ISO 21690:2021. F. Ketentuan Contoh Uji Ketentuan contoh uji untuk masing-masing parameter uji dan kategori sebagai berikut: a. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang. b. Contoh uji diambil secara acak di lini produksi atau di gudang. c. Contoh diambil satu merek mewakili merek yang diajukan untuk disertifikasi. d. Contoh diambil untuk setiap kelompok jenis produk, dengan pengelompokkan berdasarkan kategori dan bentuk sebagai berikut: 1. kategori: a) berongga; dan b) padat; 2. bentuk: a) bujur sangkar; b) persegi panjang; dan c) lingkaran. e. Pengambilan contoh dilakukan sebanyak 17 buah untuk laboratorium uji dan 17 buah untuk arsip dengan jumlah sebagai berikut: f. Setiap contoh yang diambil harus disertai dengan informasi pemakaian vertikal atau horizontal. G. Pengendalian Proses Produksi Blok Kaca No. Tahapan Proses/Parameter Metode Persyaratan Frekuensi 1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 2. Bahan Baku Inspeksi atau Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 3. Proses produksi: a. Preparasi bahan baku b. Pencampuran bahan baku c. Peleburan d. Pembentukan e. aniling Pengukuran dan/atau pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 4. Penandaan Pengamatan Sesusi dengan penandaan SNI Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 5. Pengujian produk akhir: a. Dimensi b. Mutu tampak c. Kejut suhu d. Kuat tekan pengujian Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 6. Pengemasan Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur Parameter uji Ukuran Jumlah contoh uji (lembar) Laboratorium uji Arsip total Toleransi dimensi Ukuran sebenarnya 5 5 10 Mutu tampak Kuat tekan Ukuran sebenarnya 5 5 10 Uji beban terapan (hanya untuk pemakaian horizontal) Ukuran sebenarnya 5 5 10 Ketahanan kejut suhu Ukuran sebenarnya 5 5 10 7. Penyimpanan produk di gudang produk akhir Pengamatan Sesuai dengan persyaratan pemanufaktur Sesuai dengan prosedur pemanufaktur 8. Kompetensi personil produk dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Minimal tiap tahun MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda